|
Rabu, 22 Februari 2012 07:00:30

Anggota Parlemen Turki mengecam Amerika Serikat yang masih mengoperasikan penjara Teluk Guantanamo di Kuba, Press TV melaporkan.
Kepala Komisi HAM Parlemen Turki Ayhan Sefer Ustun mengatakan pusat penahanan AS tersebut jelas melanggar hak asasi manusia.
Dalam sebuah wawancara dengan seorang koresponden Press TV, Ustun mempertanyakan adanya legitimasi sebuah pusat tahanan yang didirikan "di luar perbatasan Amerika Serikat," di mana para pejabatnya "tidak mengakui hukum apapun dan mengatakan mereka memiliki wewenang untuk melakukan apa saja."
"Setelah serangan 9/11, sayangnya beberapa pejabat di AS telah meninggalkan demokrasi, HAM, dan kebebasan dan hanya terfokus pada keamanan," kata Ustun.
Anggota Parlemen Turki tersebut mengkritik AS dengan menambahkan bahwa keamanan saja tidak cukup bagi manusia.
AS sendiri tuduh menggunakan teknik penyiksaan, termasuk simulasi tenggelam, yang dikenal sebagai water-boarding, terhadap tersangka teroris dan banyak dari mereka telah ditahan tanpa tuduhan selama sepuluh tahun.
Fasilitas penahanan Guantanamo didirikan di sebuah pangkalan angkatan laut AS di Kuba setelah invasi AS ke Afghanistan pada Januari 11 Desember 2002 di bawah mantan Presiden AS George W. Bush. (fq/prtv)
Sumber
|